Jumat, 03 Januari 2020

ASYIAP


Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan                          Medan,  Januari 2020
          PERATURAN DAERAH YANG MENYANGKUT TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
  Dosen Penanggung Jawab:
    Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh:
M. Fachrul Rozi
181201004
      HUT 3A    

Hasil gambar untuk logo usu










PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
                                                                                           


                                                                                           Medan,  Desember 2019





Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang  
Aspek kehutanan merupakan salah satu prinsip dasar dalam pemekaran daerah yang menjadi kunci utama dalam memulai roda pembangunan daerah. Dengan meletakkan pondasi di bidang lingkungan kehutanan sebagai dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah maka akan mendorong untuk bisa mengurangi aspek kerusakan hutan yang ada di daerah. Rusaknya kondisi hutan yang ada tidak terlepas dari adanya sistem pembangunan dan perizinan yang belum mengedepankan aspek kehutanan sebagai aspek yang perlu diutamakan.  Efektivitas hukum masalah lingkungan hidup manusia, tidak bisa dilepaskan dari keadaan aparat administrasi dan aparat penegak hukum sebagai prasarana efektivitas pelaksanaan hukum dalam kenyataan hidup lingkungannya. Aspek kehutanan harus menjadi dasar terhadap Daerah Otonom Baru, karena  saat ini aspek kehutanan adalah faktor utama yang harus diperhatikan menggigat kondisi kehutanan Negara saat ini dalam taraf mengkhawatirkan.
            Pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2008 ini merupakan pedoman dalam perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup. Hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan dengan tutupan hutan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di permukaan bumi ini. Manfaat itu dapat diambil karena adanya fungsi ekologi kawasan hutan.
            Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional.
            Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu pertimbangan filosofisnya harus jelas kemana masyarakat akan dibawa. Untuk mencapai Peraturan Daerah yang responsif dalam mendukung Otonomi Daerah, selayaknya para perancang memperhatikan asas-asas pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan lain sebagainya.

1.2 Rumusan Masalah
            1. Latar belakang terbentuknya Perda Riau No 14 Tahun 2008
            2. Apa saja Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan di Perda Riau No 14 Tahun 2008
            3. Apa saja Tanggung Jawab Pemerintah dalam Perda No 4 Tahun 2008
1.3 Tujuan
            1. Mengetahui Latar belakang terbentuknya Perda Riau No 14 Tahun 2008
2. Mengetahui saja Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan di Perda Riau No 14 Tahun 2008
3. Mengetahui Apa saja Tanggung Jawab Pemerintah dalam Perda No 4 Tahun 2008



BAB II
ISI
2.2 Latar Belakang Terbentuknya Perda No 4 Tahun 2008 Provinsi Riau
            Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukim di Provinsi Riau, karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yangmenentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, danpenegakanhukum.
            Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Wilayah Adat adalah Wilayah Masyarakat Hukum Adat berupa kampung atau sebutan lain yang dipersamakan dengannya atau gabungan beberapa kampung yang memiliki kesamaan adat istiadat yang diperoleh secara turun temurun, karena adanya ikatan pada asal usul leluhur.
            Pengelolaan lingkungan hidup adalah tata cara pengelolaan sumber daya alam oleh Masyarakat Hukum Adat. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat adalah proses pembangunan untuk memfasilitasi dan mendorong Masyarakat Hukum Adat agar mampu menempatkan diri secara profesional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui criteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2.2.Apa saja Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan di Perda Riau No 14 Tahun 2008
            Adapun Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan di Perda tersebut terdapat pada pasal sbagai berikut.
Pasal 5
(1) MHA memiliki hak: a. untuk mengelola, menjaga, mencegah dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan serta merehabilitasi setelah mengambil manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup; b. untuk mendapatkan perlindungan atas kearifan local dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan; c. untuk mendapat informasi, pendidikan, pemberdayaan dan pelatihan terkait pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan; d. untuk menentukan dan/atau memberikan persetujuan terhadap pengelolaan untuk kepentingan pembangunan terhadap wilayah pengelolaan sumber daya alam yang mejadi milik MHA; dan e. untuk memperoleh pemulihan lingkungan hidup di wilayah adat yang mengalami kerusakan akibat pengelolaan oleh pihak lain.
(2) Hak pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemanfaatan air; b. bercocok tanam; c. pengelolaan hutan; d. berburu; e. membuka lahan pertanian dan perkebunan; f. menangkap ikan di sungai, danau dan laut; g. mengambil hasil alam seperti madu, buah dan sayur; h. memelihara Hewan; dan/atau i. hak pengelolaan lain yang merupakan kearifan lokal.
Pasal 6
MHA berkewajiban : a. menjaga, mencegah dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan; b. merehabilitasi lingkungan hidup yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam oleh MHA; c. melestarikan dan mempertahankan kearifan lokal yang dimiliki MHA dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;dan d. bekerja sama dengan pihak lain, terkait kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan oleh MHA.
2.3 Apa saja Tanggung Jawab Pemerintah dalam Perda No 4 Tahun 2008
            Adapun Tanggungjawab pemerintah terdapat pada pasal sebagai berikut.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban: a. melindungi hak MHA terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan; b. memfasilitasi MHA dalam melakukan pemetaan terhadap wilayah adat dalam rangka memberikan PPLH; c. melakukan inventarisasi keberadaan MHA, kearifan local dan hak MHA terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; d. mengembangkan dan melaksanakan program pemberdayaan MHA dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan; e. menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan MHA dalam rangka pemberdayaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh MHA; f. mendorong pengembangan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pembangunan berkelanjutan; g. melakukan sosialisasi dan memberikan informasi terkait PPLH kepada MHA; dan h. melakukan pembinaan kepada MHA terkait pemberdayaan MHA dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Perda Riau No 14 Tahun 2008 berisikan tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalahkelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukim di Provinsi Riau, karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yangmenentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
3. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, danpenegakanhukum.
4. Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan di Perda Riau No 14 Tahun 2008 terdapat pada pasal 5 dan pasal 6.
5. Tanggung Jawab Pemerintah dalam Perda No 4 Tahun 2008 terdapat pada pasal 8.
3.2 Saran
            Sebaiknya pemerintah bertindak tegas dalam menjalankan perda yang telah dibuat agar sesuai dengan apa yang telah di rencanakan. Dan MHA lebih baik menaati peraturan yang telah ditetapkan agar tujuan Perda di bentuk bisa mencapai tujuan.


DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.